Kopiremaja - Sebagai seorang muslim, kita pasti sangat setuju jika ada sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa setiap rizki, kematian dan jodoh seseorang ada di tangan Allah SWT dan tugas kita sebagai seorang hamba adalah bekerja sebaik mungkin untuk menjemput rizki, mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian dan senantiasa memperbaiki diri hingga jodoh kita dipertemukan dalam sebuah mahligai pernikahan.
Tetapi tidak jarang kita temui di lingkungan masyarakat kita, ketika seseorang telah memasuki tahapan usia untuk menikah dan sudah menemukan pendamping hidup, pernikahan yang di dambakan tidak kunjung terlaksana, dan hal ini bukan karena kurangnya biaya pernikahan ataupun ketidaksiapan dari kedua belah pihak, akan tetapi terhalang oleh adat yang sudah terlanjur ada dilingkungan masyarakat kita, yaitu seorang adik perempuan tidak diperbolehkan terlebih dahulu menikah sebelum sang kakak perempuannya mendapatkan pendamping hidup terlebih dahulu.
Gambar orang muslim nikahan |
Meskipun kita sudah tahu jika jodoh ada di tangan Allah SWT, dan kita sebagai hamba tidak bisa memaksakan kehendak Allah SWT. Lalu ketika sudah terjadi hal yang demikian maka kita juga harus mengetahui tentang Apa Hukum Melangkahi Kakak ketika Menikah Dalam Islam. Sehingga ketika kita menjadi seorang adik perempuan dan mendapatkan pendamping hidupnya terlebih dahulu, bisa menentukan sikapnya agar tidak menyinggung dan menyakiti hati sang kakak perempuannya.
Terlebih, syariat Islam senantiasa mengajarkan agar tidak menunda-nunda sebuah pernikahan, dan jika tidak ada sesuatu hal yang mengalangi perikahan secara syar’i maka pernikahan itu harus disegerakan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Dari ayat tersebut di atas, sudah sangat jelas, bagi laki – laki ataupun wanita yang masih sendiri maka agar disegerakan untuk menikah, dan Allah SWT akan mencukupkan kebutuhan keduanya dengan Karunia Allah SWT.
Dan jika kita sebagai seorang hamba belum merasa mampu secara finansial untuk menafkahi keluarga dan menyediakan kehidupan yang layak bagi keluarganya kelak, maka kita harus yakin akan karunia Allah SWT bagi setiap hambanya yang menyegerakan untuk menikah
Sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah SAW bahwa hendaknya pernikahan itu disegerakan sebagaimana ketika menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. Diceritakan dalam sebuah riwayat;
“Dari Ali bin Abu Thalib mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda kepadanya bahwa, “Wahai Ali ada tiga perkara, maka janganlah engkau menunda-nundanya; pertama shalat jika telah datang waktunya, kedua jenazah jika telah tiba dan ketiga (menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang cocok (sepadan dengannya).” Abu Isa berkata, “Hadist ini derajatnya gharib hasan.” (HR. At-Tirmidzi)
Dari penjelasan firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW yang telah diuraikan di atas, tidak ada sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa ketika adik perempuan ingin menikah maka sang kakak harus sudah menikah, dan juga tidak pernah ada larangan untuk melangkahi sang kakak.
Sehingga, akan sangat keliru jika sampai saat ini kita masih beranggapan bahwa sang adik perempuan tidak boleh menikah sebelum sang kakak menikah, karena hal semacam itu tidak ada dalam syarat untuk menikah dan dapat menghalangi terwujudnya sebuah pernikahan.
Selain iu, adanya sebuah adat istadat di masyarakat yang tidak memperbolehkan untuk menikah ketika saudara yang lebih tua belum menikah tidak ada di dalam Islam. Jadi hal itu tidak harus di patuhi, meskipun begitu, sebagai seorang adik sudah sepatutnya untuk tetap bisa menghormati kakak perempuan yang lebih tua usianya serta meminta doa dan restu dari beliau pada saat akan menikah. Sehingga walaupun adik menikah terlebih dahulu tapi sang kakak sebagai saudara yang lebih tua masih tetap merasa dihargai dan dihormati oleh adiknya sendiri.
Semoga apa yang kami sampaikan tentang Hukum Melangkahi Kakak ketika Menikah Dalam Islam, dalam artikel singkat ini dapat memberikan manfaat bagi para pemabaca yang budiman dan senantiasa memberikan tambahan ilmu pengetahuan.
Itulah yang bisa kami sampai kan , selaku penulis web kopiremaja semoga bisa sampe kepada pembaca , semoga pembaca merasa senang dan bisa bermanfaat.